Berdasarkan pengertian mengenai UMP dan UMK menurut Pasal 1 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang
Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”) :
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Kami berasumsi bahwa yang dimaksud dengan UMP adalah Upah Minimum Provinsi dan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Bupati/ Walikota.
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Kami berasumsi bahwa yang dimaksud dengan UMP adalah Upah Minimum Provinsi dan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Bupati/ Walikota.
NO.
|
Kabupaten/Kota
|
UMK
|
1.
| Pekanbaru | Rp2.146.375 |
2.
| Dumai | Rp2.453.000 |
3.
| Rokan Hulu | Rp2.146.375 |
4.
| Indragiri Hulu | Rp2.174.473 |
5.
| Indragiri Hilir | Rp2.163.658 |
6.
| Kampar | Rp2.138.570 |
7.
| Bengkalis | Rp2.480.875 |
8.
| Siak | Rp2.209.930 |
9.
| Pelalawan | Rp2.176.480 |
10.
| Kuantan Singingi | Rp2.207.700 |
11.
| Kepulauan Meranti | Rp2.163.100 |
12.
| Rokan Hilir | Rp2.129.650 |
Pada tanggal 1 November 2016, Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau dan pada tanggal 21 November 2016 telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk setiap Kabupaten/ Kota Provinsi Riau untuk periode 2016 - 2017.
UMP Riau sebesar Rp. 2.266.722,53 dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 4. Perolehan angka UMP disusun berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.
Jadi, Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang berlaku di Kota Pekanbaru pada tahun 2017 adalah sebagai berikut.
KOTA PEKANBARU SEBELUMNYA Rp. 2.146.375 NAIK MENJADI Rp. 2.352.577
Sumber : infopku
UMP Riau sebesar Rp. 2.266.722,53 dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 4. Perolehan angka UMP disusun berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.
Jadi, Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang berlaku di Kota Pekanbaru pada tahun 2017 adalah sebagai berikut.
KOTA PEKANBARU SEBELUMNYA Rp. 2.146.375 NAIK MENJADI Rp. 2.352.577
Sumber : infopku
0 comments:
Post a Comment